img_title
Foto : Voi.id

IntipSeleb Lokal – Kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, masih terus berguling di pihak kepolisian. Terbaru, pengacara Putri, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani wajib lapor.

Putri Candrawati juga akan dikenakan pemeriksaan tambahan. Lantas, pemeriksaan apakah itu? Yuk cari tahu selengkapnya dalam artikel berikut.

Putri Menjalani Wajib Lapor dan Pemeriksaan Tambahan

YouTube/Polri TV
Foto : YouTube/Polri TV

Sebelumnya, publik sempat heboh dengan kabar soal Putri Candrawati yang tidak ditahan meski sudah dijadikan tersangka karena alasan memiliki anak. Apalagi kebebasannya ini didukung oleh pihak-pihak tertentu yang seharusnya tidak bersikap demikian.

Namun, yang terbaru, pengacara Putri mengatakan kliennya telah menjalani wajib lapor dan sempat menjalani pemeriksaan kembali sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Usai.

"(Putri Candrawathi) sudah wajib lapor, sekalian itu pemeriksaan tambahan," ujar Arman dikutip dari laman Viva, Sabtu, 17 September 2022.

Sanag pengacara tidak menjelaskan lebih rinci kapan Putri Candrawati wajib lapor dan menjalani pemeriksaan tambahan. Begitu juga dengan pertanyaan pemeriksaan yang ditanyakan ke Putri. Sebab, menurutnya hal itu merupakan kewenangan penyidik

"Untuk materi penyidikan itu silakan tanya ke penyidik," jelasnya.

Penyidik Mengabulkan Permintaan Putri Tak ditahan

Instagram/Lambe_turah
Foto : Instagram/Lambe_turah

Arman Hanis sebelumnya mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mengabulkan permintaan kliennya tentang permohonan tidak ditahan yang diajukan oleh Putri sendiri. Padahal, Putri Candrawati sudah ditetapkan jadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Arman mengungkapkan, dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka Putri Candrawati diharuskan melakukan kewajibannya yaitu melakukan wajib lapor minimal 2 kali dalam seminggu.

Lebih lanjut Arman juga mengungkapkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mempertimbangkan segala hal-hal yang menyangkut kemanusiaan. Oleh sebab itu, diuatlah keputusan penyidik yang mengabulkan permohonan Putri Candrawathi.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x1 minggu," ujar Arman dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip dari Viva, Sabtu, 17 September 2022. (jra)

Topik Terkait