img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Di dalam persidangan tersebut JPU menyatakan jika Medina Zein terbukti secara sah dan bersalah. Lantaran, melanggar beberapa pasal dalam dakwaan alternatif pertama.

Pasal yang disaksikan, yaitu pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tak sampai disitu saja, JPU membacakan beberapa hal yang memberatkan Medina Zein dalam kasus ini.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan Marisya Icha secara moril," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Di sisi lain. Ada juga hal-hal yang bisa meringankan Medina Zein. Pasalnya, ia belum pernah dihukum dan juga berlaku sopan selama persidangan

"Sementara itu hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan di persidangan," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Medina Zein dengan hukuman pidana selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang sebelumnya sudah Medina Zein jalani.

"Menjatuhkan pidana terhadap Medina selama satu 1 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang berjalan," tutur Jaksa Penuntut Umum.

Topik Terkait