img_title
Foto : Instagram/@putrasiregar17

IntipSeleb Lokal Putra Siregar akhirnya bebas setelah dianggap bersalah atas kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah. Ia telah menjalani masa tahanan selama 6 bulang sesuai dengan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah bebas, ada rencana yang ingin dilakukan oleh Putra. Apa rencana itu? Yuk cek penjelasan dari kuasa hukumnya.

Ingin Kumpul Bersama Keluarga

Instagram/septiasiregar17
Foto : Instagram/septiasiregar17

Putra Siregar diketahui sudah bebas dari penjara hal itu diketahui dari postingan Atta Halilintar saat keduanya menyaksikan pertandingan FC Bekasi. Nur Wafiq kuasa hukumnya membenarkan kabar tersebut.

Nur Wafiq menyampaikan jika saat ini Putra Siregar memilih untuk berkumpul dengan keluarga terlebih dahulu.

"Saat ini beliau bersama keluarganya," ujar Nur Wafiq saat dihubungi awak media, Selasa, 20 September 2022.

Nur Wafiq juga mengungkapkan rencana dari Putra Siregar setelah bebas dari penjara. Salah satu rencananya adalah fokus untuk menikmati momen dengan keluarga yang sempat hilang.

"Rencananya masih mau fokus ke keluarga dulu," kata Nur Wafiq.

Belum Rencana Memberikan Keterangan

Instagram/@putrasiregarr17
Foto : Instagram/@putrasiregarr17

Lebih lanjut, Nur Wafiq menyampaikan jika kliennya juga belum mengungkapkan kapan mau secara langsung memberikan keterangan.

"Beliau belum menginformasikan ke saya kapan mau memberikan keterangan," tutur Nur Wafiq.

Diketahui, kasus yang dihadapi olehnya bermula ketika Putra Siregar dan Rico Valentino sedang nongkrong di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Tiba-tiba teman perempuan dari keduanya, yang diketahui merupakan Chandrika Chika mendatangi meja Muhammad Nur Alamsyah.

Karena kejadian itu Rico Valentino tidak senang dan langsung mendatangi Nuralamsyah. Rico dan Putra Siregar pun langsung melakukan kekerasan kepada Nuralamsyah.

Sebenarnya, pihak Nur Alamsyah sudah menunggu adanya permintaan maaf dari Putra Siregar dan Rico Valentino. Namun, permintaan maaf justru tidak kunjung didapatkan. Sehingga Nuralamsyah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022. (nes)

Topik Terkait