img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb Lokal – Kasus KDRT dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar ke Lesti Kejora seakan membuat publik geger. Tak hanya public figure saja ikut berkomentar, kali ini ketua pengacara Merah Putih Deolipa Yumara pun ikut menanggapi soal kasus Lesti Billar.

Dituding mencekik bahkan sampai membanting berkali-kali, Deolipa menyuruh tindak pidana dilanjutkan untuk kasus KDRT yang diduga dilakukan Billar. Penasaran? Simak artikel berikut ini.

Tanggapi Kasus Lesti dan Billar

IntipSeleb/ April
Foto : IntipSeleb/ April

Selaku pimpinan pengacara Merah Putih, Deolipa Yumara ikut prihatin dan menanggapi kasus yang menimpa pedangdut Lesti Kejora. Tindak kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar ke Lesti Kejora terancam hukuman pidana.

Sebelumnya, Lesti melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Menurut Deolipa Yumara, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada dua hal.

"Kasus Rizky Billar ke Lesti kejora tindak kekerasan itu ada dua, pertama kekerasan psikis dan kekerasan fisik. Kalo kekerasan psikis itu ngoceh-ngoceh doang tapi kalo udah sampe mukul, banting, dan luka-luka itu otomatis kekerasan fisik dan psikis," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir Selasa, 4 Oktober 2022.

"Kalo ditinjau dari undang-undang KDRT ya masuklah unsurnya. Apalagi pelaporannya istri sendiri, tapi ini kan tindak pidana aduan dan publik," sambungnya.

Deolipa Yumara juga menyebutkan potensi Rizky Billar bebas dari tindak pidana hukum, jika pihak Lesti Kejora menerima jalan damai.

"Jadi kalo si Lestinya berdamai dengan si Billar ya kemungkinan selesai, tapi kalo tetap ya berjalanlah itu perkara tindak pidana," pungkas Deolipa.

Meski Gugat Cerai Hukum Tetap Berjalan

IntipSeleb
Foto : IntipSeleb

Melihat dari kasus yang menimpa pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait kasus KDRT, Deolipa Yumara menyebutkan jika salah satu menggugat cerai, kasus tetap berjalan. Baginya gugatan perceraian dan KDRT adalah dua hal yang berbeda.

"Enggaklah kalo KDRT sama gugat cerai dua hal berbeda, jadi tetap bakal berlanjut. Kalo gugat cerai hukum pidata sedangkan KDRT hukuman pidana. Kecuali pihak Lestinya tarik laporan," beber Deolipa Yumara.

"Dipanggil dicek, olah TKP, bukti visum itu masuk, soalnya ini udah masuk kriminal juga kan," tutupnya. (bbi)

Topik Terkait