img_title
Foto : Instagram/inijedar

"Menggugat balik, ini keperdataan jadi domainnya adalah gugatan bukan laporan. Laporan adalah pidana," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Jessica Iskandar sempat mengaku bahwa dirinya telah ditipu oleh orang yang bernama Christopher Steffanus Budianto, rekan bisnisnya dulu. Hal ini membuat Jessica Iskandar mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar.

Atas hal tersebut, Jessica Iskandar diketahui melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu. Laporan Jessica tersebut diketahui teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Tak lama dari itu, Christopher Steffanus Budianto, orang yang dilaporkan Jessica, menggugat balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ke PN Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu, 14 September 2022 lalu. (jra)

Topik Terkait