img_title
Foto : Instagram/rizkybillar

IntipSeleb LokalRizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski begitu ia sudah diperbolehkan pulang karena penangguhan penahanan sudah diterima.

Pihak kepolisian pun menyampaikan restorative justice sedang berjalan. Proses panjang harus dilalui karena pasal yang disangkakan adalah delik biasa. Seperti apa keterangan polisi terkait kasus ini? Berikut artikelnya.

Delik Biasa

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary menyampaikan jika pasal yang dikenakan kepada Rizky Billar adalah delik biasa. Sehingga harus ada beberapa proses meskipun Lesti Kejora sudah mencabut laporan.

"Penerapan pasal adalah 44 ayat 1 ini merupakan delik biasa bukan masuk dalam delik aduan. Ini delik biasa kami gak berandai-andai," kata Kombes Pol Ade Ary kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.

Topik Terkait