img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Lebih lanjut, beberapa waktu lalu. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan alasan Rizky Billar diperbolehkan pulang meski kasus dugaan KDRT tetap berjalan.

"Permohonan restorative justice kami lakukan setelah kamu terima penangguhan penahanan sejak tadi malam berlangsung restorative justice. Kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas," ujar Komber Pol Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini, proses restorative justice sedang dilakukan sehingga Rizky Billar pulang dengan status tersangka.

"Perkembangan proses restorative justice melibatka PT2P2A Dinas Perempuan di Provinsi DKI Jakarta beliau melakukan pendampingan terhadap korban dilakukan asesmen kami dapatkan tidak ada tekanan korban (saat) mencabut laporan dan permohonan restorative justice tak ada tekanan," lanjutnya.

Sebagai informasi, restorative justice sendiri hingga saat ini masih berlangsung karena ada beberapa proses yang belum terpenuhi hingga saat ini. Meski begitu penangguhan penahanan tetap diberikan untuk Rizky Billar. (hij)

Topik Terkait