img_title
Foto : Instagram/kriznafahrezi

Dalam postinganya Twitter Henri tampak menjelaskan duduk masalah kasus Nikita Mirzani yang berujung masuk rutan.

"Konflik pribadi yg dilaporkan dg pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE), tdk bisa DITAHAN sjk UU ITE direvisi 2016. Itu komitmen negara dg turunkannya ancaman hukuman, bhkn dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi jaksa & polisi," tulis Henri Subiakto yang di repost oleh Instagram @Nikitamirzanimawardi_172, dilansir Rabu, 26 Oktober 2022.

Tak hanya itu kerabat Nikita Mirzani yang kini tengah memegang akun Instagram Nikita itu, tampak menuliskan sentilan untuk hukum di Indonesia.

"Faktanya hukum semena2, kalau kak Nikita Mirzani aja yang public bisa diginiin, gimana rakyat biasa. Sedangkan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada maslaah hukum di polres Jaksel (kasus penyekapan & pemukulan kasusnya sudah 1 thn masih jalan ditempat)," tulis caption Nikita Mirzani.

"Ada apa dgn hukum di Indonesia???" tutup Nikita Mirzani.

Akun Instagram Tetap Update

Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172
Topik Terkait