img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Sidang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB. Tapi, majelis hakim baru membuka sidang pukul 16.00 WIB karena alasan yang tidak diketahui.

Terlihat, puluhan orang memadati ruang sidang kali ini. Mulai dari awak media hingga sejumlah orang yang mengaku korban hadir di ruang sidang.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa sidang putusan itu ditunda. Ini karena majelis merasa putusan belum siap diumumkan.

"Jadi, kami sampaikan pada saat ini bahwa untuk putusan belum bisa dibacakan," ucap Rahman Rajaguguk di PN Tangerang pada Jumat, 28 Oktober 2022.

"Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final musyawarah majelis hakim," sambungnya.

Sidang Indra Kenz ditunda dan akan kembali digelar pada 14 November 2022.

"Sampai tanggal 14 November," jelas majelis hakim.

Topik Terkait