img_title
Foto : Instagram/@insta.nyinyir

IntipSeleb Lokal – Kemarin warganet dibuat kesal oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis yang mengajukan pertanyaan kocak kepada orang tua Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Kini justru pengacara Putri Candrawathi yang membuat kesal penonton sidang hingga akhirnya disoraki.

Seperti halnya pengacara Ferdy Sambo, pengacara Putri Candrawathi juga mengajukan pertanyaan nyeleneh yang dinilai tidak masuk dalam agenda sidang. Sontak pertanyaan-pertanyaan pengacara Putri pun ditolak oleh hakim dan jaksa penuntut umum. Apa yang ditanyakan? Baca artikel di bawah ini.

Pengacara Putri Candrawathi Disoraki

Instagram/@insta.nyinyir
Foto : Instagram/@insta.nyinyir

Penonton sidang dakwaan terhadap Putri Candrawathi dibuat kesal oleh pengacaranya yang mengajukan pertanyaan tidak substansial dengan agenda sidang, yang ditujukan kepada saksi. Pengacara Putri Candrawati bahkan sampai disoraki oleh penonton sidang lantaran kesal dengan pertanyaan yang dianggap nyeleneh.

Pengacara Putri Candrawathi mengajukan pertanyaan aneh kepada salah satu saksi pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak menanyakan kasusnya namun justru bertanya tentang nama-nama wanita yang diduga pernah dekat dengan Brigadir J.

“Tidak kenal dengan nama ayu? Tidak kenal dengan nama Vita?” tanya pengacara Putri Candrawathi kepada salah seorang saksi, seperti dilansir Instagram @insta.nyinyir, seperti dilansir oleh IntipSeleb pada Rabu, 2 November 2022.

“Tidak, Tidak,” jawab saksi.

Lantas pengacara Putri Candrawathi juga meminta untuk tim teknis di pengadilan untuk memutar video yang diduga Brigadir J. Dia pun meminta hakim untuk menyetujui pemutaran video yang diduga Brigadir J untuk dihadapkan kepada saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hakim Menolak Pengacara Putri Candrawathi

Instagram/@insta.nyinyir
Foto : Instagram/@insta.nyinyir

Sontak akibat pengajuan pemutaran video tersebut hakim akhirnya buka suara. Hakim bertanya apakah kaitannya video tersebut dengan agenda sidang.

Namun pengacara Putri Candrawathi bersikukuh untuk melanjutkan pemutaran video yang kemudian disambut sorakan oleh penonton sidang. Hakim pun lantas menolak pemutaran video tersebut yang akhirnya diamini juga oleh jaksa penuntut umum.

“Kaitannya perkara ini? Kalau ada kaitannya dengan perkara ini yang didakwakan kepada terdakwa silakan. Tapi apabila tidak ada, tidak usah,” ujar hakim.

Lantas jaksa penuntut umum pun ikut buka suara. “Di luar surat dakwaan maka harus ditolak majelis hakim,” ujar jaksa penuntut umum, kepada pengacara Putri Candrawathi. (bbi)

Topik Terkait