img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati
Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Sebagai informasi lebih lanjut. Kasus ini berawal saat Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada, 27 Agustus 2021 lalu.

Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisiknya. Kemudian wanita kelahiran 9 Mei 1996 ini mengunggah di Instagramnya storynya bahwa ada lecet di kaki sebelah kiri dan lecet di tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan anak Ahok tersebut.

Lebih lanjut pemberitaan Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan. Anak dari Basuki Tjahaja Purnama itu akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana. Sementara laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Kini Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Topik Terkait