img_title
Foto : Nikitamirzanimawardi_172/instagram

Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa dirinya meminta agar sidang perkara tersebut digelar secara offline. Pasalnya, kasus yang sedang dihadapi Nikita Mirzani bukanlah berhubungan dengan teroris.

"Saya minta supaya sidangnya offline karena sidang itu harus berhadapan dengan hakimnya, kecuali kita dalam posisi covid 2-3 tahun lalu, yaitu memang situasinya darurat tapi dalam situasi seperti ini, sidang itu harus dihadirkan di persidangan.

"Sidang teorirs di Jakarta Timur saja itu dihadirkan terdakwanya, sangat aneh kalau sidang nikita tidak dihadirkan di persidangan karena itu adalah aturan di dalam KUHAP bahwa terdakwa harus hadir," lanjutnya.

Meskipun Fahmi Bachmid masih belum mengetahui putusan soal sidang perdana Nikita Mirzani ini akan digelar secara online ataupun offline. Akan tetapi, ia tetap menyarankan agar terdakwa hadir di persidangan.

"Belum tahu, karena itu nanti saya sampaikan di persidangan offline atau tidak Nanti kita lihat. Yg jelas menurut KUHAP terdakwa harus hadir di persidangan, dihadirkan," ucap kuasa hukum Nikita Mirzani.

Dalam keterangan Fahmi Bachmid. Ia mengatakan mau tidak mau Nikita Mirzani akan bertemu dengan Dito Mahendra di persidangan nantinya.

"Mau tidak mau wajib hadir pasti akan bertemu. Jd tidak perlu dibilang akan dipertemukan. Diwajibkan hadir," paparnya.

"Kami ga menunggu, wajib hadir kalau menunggu kan saya menunggu seseorang," sambungnya.

Sebagai pengingat, sebelumnya Polresta Serang Kota telah menetapkan aktris Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Kini berkar perkara sudah dinyatakan lengkap. Dan penyidik Satreskrim Polresta Serang telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang.

Topik Terkait