img_title
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

"Iya harus offline," ujar Fahmi Bachmid dilansir IntipSeleb dari VIVA, Senin, 14 November 2022.

Sidang Perdana Online

nikitamirzanimawardi_172/instagram
Foto : nikitamirzanimawardi_172/instagram

Humas PN Serang, Uli Purnama menyampaikan jika memang nantinya keputusan sidang digelar secara online atau offline diambil saat sidang perdana. Hakim akan mendengarkan masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penguasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.

"Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat," ujar Uli.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Serang sudah memperpanjang masa penahanan dari Nikita Mirzani selama 30 hari atau satu bulan. Di mulai sejak Senin, 7 November hingga Selasa, 6 Desember 2022.

"Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan," ujarnya.

Topik Terkait