img_title
Foto : Instagram/kriznafahrezi

Agenda hari ini, Nikita Mirzani mendengarkan dakwaan terhadap dirinya, atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra, kekasih Nindy ayunda. Nikita pun berpotensi dikenakan tiga pasal alternatif yang memberatkan.

Pertama, Nikita didakwa perbuatan Nikita diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua, Nikita diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Ketiga, Nikita diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Menahan Tangis

Ibu tiga anak itu tentu miris dengan hukuman yang didapat atas tuduhan pencemaran nama baik, terhadap Dito Mahendra. Melansir dari video dari Instagram @lambegosiip, pada Senin, 14 November 2022, Nikita pun sempat terlihat mengusap matanya dengan tangan, saat hakim membacakan dakwaannya.

Nikita Mirzani yang datang dengan dilengkapi baju tahanan itu pun mengaku tak tahu dengan alasan penahannanya. Dia justru bersedih ketika hakim membacakan dakwaan dan terlihat tak berkutik apalagi beranjak dari kursinya hingga sidang selesai.

Padahal sebelumnya, Nikita Mirzani datang dengan senyuman dan merasa percaya diri dengan sidang dakwaan hari ini. Nikita Mirzani bahkan mengenakan kemeja putih dengan kerah tinggi yang sengaja di buka dengan gayanya yang stylish.

Topik Terkait