img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb LokalDewi Perssik kembali melaporkan sejumlah haters ke pihak kepolisian. Ia merasa dihina oleh sejumlah akun.

Berdasarkan keterangannya, ada beberapa akun yang dilaporkan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Laporkan Haters ke Polisi

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Penyanyi dangdut wanita, Dewi Perssik melaporkan sejumlah akun yang diduga menghina dirinya. Menurutnya, akun tersebut telah mengganggu ketenangan dirinya.

"Kalau aku sebagai warga negara yang baik, Indonesia punya hukum yang berlaku. Jadi aku sebagai warga negara yang baik yang merasa terganggu dengan statement-statement yang tidak baik, mengarah pada penghinaan dan juga fitnah saya. Jadi ya saya buat laporan," ungkap Dewi Perssik kepada awak media di Polres Depok pada Jumat, 18 November 2022.

Meski begitu, Dewi Perssik tak tahu siapa saja sosok di balik akun yang ia laporkan itu. Ia mengaku hanya menulis nama akun yang menghinanya saja.

"Saya juga enggak tahu itu namanya siapa, ada beberapa (akun) cuma saya enggak tahu namanya. Saya cuma tulis akunnya saja. Saya enggak kenal orang itu," ucapnya.

Dewi Perssik mengaku telah berusaha sabar menghadapi hujatan tersebut. Namun, akhirnya ia naik pitam juga.

"Mandul, itu kan perlu dibuktikan kan. Saya enggak masalah, cuma ini terus-terusan, loh. Bolak-balik saya sudah mencoba ikuti istilah kata diam itu emas, tapi ternyata diam itu emas sepertinya saya harus melakukan sesuatu yang tegas saja," katanya.

Dewi Perssik Sempat Menegur Pemilik Akun

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dewi Perssik mengatakan bahwa dirinya telah menegur beberapa akun yang menghinanya. Namun, peringatannya tak diindahkan.

"Saya sudah pernah negur," terang Dewi Perssik.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, sejumlah akun haters tersebut disangkakan Pasal 27 dan Pasal 36 terkait UU ITE.

"Jadi hari ini Mbak Depe berkoordinasi dengan kita terkait masalah yang dirasakan cukup mengganggu. Kita sepakat adanya pembuatan laporan polisi atas apa yang dilakukan akun-akun tersebut. Sudah ada beberapa akun dan video di penyidik, kita pastikan lagi nanti pemiliknya siapa. Penerapan pasal UU ITE untuk sementara. Sementara kita terapkan Pasal 27 sama Pasal 36 ya. Tapi nanti dalam perkembangannya, kita akan kembangkan lagi," jelas Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.

Topik Terkait