"Dalam mediasi itu prinsipal masing-masing diwajibkan hadir," sambungnya.
Sidang mediasi tersebut bakal digelar kembali di PN Jakarta Utara. Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sidang tersebut dijadwalkan.
Baca Juga :
"Dijadwalkan jam 10," pungkas Humas PN Jakarta Utara itu. (bbi)