img_title
Foto : Instagram/ybrap

"Dalam mediasi itu prinsipal masing-masing diwajibkan hadir," sambungnya.

Sidang mediasi tersebut bakal digelar kembali di PN Jakarta Utara. Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sidang tersebut dijadwalkan.

"Dijadwalkan jam 10," pungkas Humas PN Jakarta Utara itu. (bbi)

Topik Terkait