img_title
Foto : Instagram/baimwong

Rahmat pun meminta Polres Jakarta Selatan untuk serius menangani perkara Baim Wong ini. Pasalnya, kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Penanganan yang keliru dan tidak serius hanya menambah persepsi bahwa penegakan hukum memang pilih kasih kepada mereka yang kaya dan memiliki uang.

“Kelambanan dan ketidakjelasan penanganan perkara ini hanya menambah keraguan publik atas penegakan hukum yang semestinya tidak pandang bulu. Hati-hati, kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” ujar dia.

Baim Wong Layak jadi Tersangka

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Menurut Tubagus Rahmat Sukendar, Baim Wong sudah layak ditetapkan menjadi tersangka pembuat laporan palsu seperti yang diatur dalam pasal 202 KUHP. Terlebih, semua prasyarat atas penetapannya sebagai tersangka sudah cukup terpenuhi.

“Penyidik mau menunggu apalagi, semua syarat untuk mentersangkakan Baim sudah terpenuhi. BPI KPNPA akan mengadukan hal ini ke Kapolri dan bagian Propam jika tak ada kejelasan penanganan perkara,” tuturnya.

Seperti diketahui, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jaksel lantaran membuat konten prank KDRT yang dibuat keduanya. Organisasi Sahabat Polisi Indonesia secara resmi melaporkan keduanya dengan tuduhan membuat laporan palsu seperti yang diatur dalam Pasal 202 KUHP. (jra)

Topik Terkait