img_title
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Pada kesempatan kali ini. Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Nikita Mirzani.

"Menyatakan bahwa keberatan nota eksepsi terdakwa dinyatakan tidak diterima," ucap Majelis Hakim dilansir Intipseleb dari kanal YouTube Intens Invenstigasi, Senin, 5 Desember 2022.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Majelis hakim juga menjelaskan pertimbangannya menolak nota keberatan Nikita Mirzani," sambungnya.

"Keberatan mengenai yang berwenang adalah Dewan Pers menurut majelis hakim harus dikesampingkan. Maka eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut memeriksa perkara a quo yang berwenang adalah Dewan Pers dinyatakan tidak diterima," lanjut Majelis Hakim.

Tanggapan Nikita Mirzani dan Kuasa Hukumnya

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Usai menjalani sidang. Nikita Mirzani mengaku tak kecewa terkiat keputusan Majelis Hakim.

Topik Terkait