img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Lokal – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan beberapa hari lalu oleh DPR RI memang masih meninggalkan kontroversi dan perbedatan di masyarakat.

Pengacara kondang tanah air, Hotman Paris pun ikut bersuara mengenai salah satu pasal yang dinialinya cukup janggal dan yang terbaru anggota DPR sudah memberikan tanggapannya. Seperti apa? Berikut informasinya.

Hotman Paris Soroti Soal Pasal KUHP yang Baru Soal Kumpul Kebo

Instagram/@hotmanparisofficial
Foto : Instagram/@hotmanparisofficial

Hotman Paris secara terang-terangan mengaku bingung dengan pasal 412 RKUHP yang baru. Di mana dalam aturan tersebut, jika seorang duda dengan single kumpul kebo, maka anak dari duda ini bisa melaporkan ayahnya dengan pasal ini. Lalu, seorang janda yang sudah tak punya ikatan pernikahan, jika kumpul kebo dengan pria single, maka anak atau orang tua dari janda tersebut bisa menuntut ibunya dengan pasal tersebut.

"Benar-benar gue gak ngerti lagi, masa anak si duda atau si janda bisa melaporkan bapak atau ibunya," kata Hotman Paris.

Topik Terkait