img_title
Foto : Instagram/@baimwong
Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya secara penuh percaya kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Ia pun masih terus menunggu jalannya perkara ini hingga sekarang.

"Pada intinya, saya dan tim tetap percaya pada kinerja Polri, khususnya Polres Metro Jaksel untuk mengawal kasus ini sampai selesai," ucap Prabowo.

"Mau terlapor bersalah atau pun tidak, semua kita harapkan agar transparan dan segera dirilis apa pun hasilnya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, atas laporan Prabowo Febriyanto ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UURI. No. 19 tahun 2016 dan atau Pasal 220 KUHP. Dengan ini, Baim Wong diduga telah mencemarkan nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu. (hij)

Topik Terkait