img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

"Saya yakin mereka (Nikita Mirzani dan tim) akan menggunakan haknya. Yakni melaporkan balik Dito Mahendra baik pidana maupun perdata. Pasalnya banyak, bisa 317, 318, 220, 310, 311. Bisa juga melakukan gugatan keperdataan perbuatan melawan hukum. Karena banyak kerugian materi dan immateri selama 2 bulan di penjara," kata Togar Situmorang dalam video, yang diunggah Nikita Mirzani, Selasa, 3 Januari 2022.

Dalam keterangan unggahan, ia menyampaikan pihak-pihak yang akan dilaporkan.

"Ini semua gara-gara KASAT Polres Serang Kota. Dimulai dari loe yah Kasat dan berakhir di tangan JPU Edward dan kawan-kawan yang bikin gue jadi duduk di Pengadilan Serang dan di kurung badan gue selama 2 bulan lebih. Sekarang gue bukan Terdakwa yah," tulis Nikita Mirzani.

"Gue Laporin lo satu-satu yang ikut andil dalam memenjarakan gue. Jangan kalian pikir gue bakalan diem..," sambungnya.

Awal Mula

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Diketahui, Nikita Mirzani dinyatakan bebas. Karena Majelis Hakim menolak tuntutan JPU.

Topik Terkait