img_title
Foto : Instagram/ferryirawanreal

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyatakan bahwa Ferry Irawan kini berstatus tersangka dalam kasus KDRT Venna Melinda. Ferry ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik mendapatkan dua buah alat bukti yang dianggap cukup serta menjalankan gelar perkara pada hari Rabu, 11 Januari 2023, lalu.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim [penyidik] bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada awak media di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 12 Januari 2023, dilansir IntipSeleb dari viva.co.id.

Bukti Diamankan Oleh Pihak Kepolisian

Instagram/Lambe_turah
Foto : Instagram/Lambe_turah

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa penetapan Ferry sebagai tersangka dilakukan tim penyidik usai pihaknya memperoleh beberapa alat bukti yang dianggap cukup perihal kasus KDRT dengan terlapor Ferry itu. Sejumlah bukti tersebut didapatkan dari penjelasan saksi korban dan enam saksi lain di tempat kejadian perkara (TKP), Kediri.

Pihak kepolisian telah mendapatkan sebuah sprei yang terdapat noda darah di atasnya.

“Sprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” ujar Dirmanto.

Topik Terkait