img_title
Foto : Voi.id

IntipSeleb Lokal – Kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, diketahui masih bergulir di persidangan. Pada Senin, 16 Januari 2023 telah digelar sidang tuntutan terhadap salah satu terdakwa, Kuat Ma'ruf.

Agendanya adalah tuntutan hukuman penjara 8 tahun terhadap Kuat Ma'ruf. Namun, tidak hanya itu, salah satu hal yang menarik di persidangan hari ini adalah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perselingkuhan dalam kasus ini. Seperti apa? Berikut beritanya.

Ungkap Ada Perselingkuhan

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Fakta hukum yang dibacakan jaksa dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023 hari ini mengungkap keterangan soal perselingkuhan.

"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa seperti diberitakan laman Viva, Senin 16 Januari 2023.

Topik Terkait