img_title
Foto : Instagram/@ferryirawanofficial

"Tapi informasinya Ka Venna makin meninggi dan agak menantang memajukan mukanya sampai pada akhirnya sentuhan antara dahi dengan dahi, berontak lagi, mungkin itu terpeleset ke hidung dan akhirnya mimisan," Ujar Faisal.

Sebagai informasi lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Topik Terkait