img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb LokalNikita Mirzani dilaporkan oleh penggiat media sosial, Tengku Zanzabella atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid merasa laporan tersebut masih goib.

Sebab, Fahmi Bachmid menilai sosok yang dilaporkan dalam kasus tersebut tidak tertulis. Seperti tanggapan dari Fahmi? Berikut artikelnya.

Tidak Memberikan Tanggapan

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Fahmi Bachmid menyampaikan jika laporan terhadap Nikita Mirzani itu masih goib. Sebab, dalam laporan itu tidak disebutkan siapa terlapornya.

"Yang dilaporkan masih goib. Jadi yang dilaporkan masih goib karena di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan," kata Fahmi kepada awak media.

Fahmi merasa dalam sebuah kasus hukum tidak bisa menebak-nebak. Menurutnya semua harus jelas mulai dari laporan, bukti, hingga terlapornya.

"Kita tidak bisa menjadi paranormal dalam proses hukum. Proses hukum itu bukan proses paranormal yang bisa ditebak-tebak, tidak bisa seperti itu. Harus jelas siapa yang dilaporkan," ujarnya.

"Saya mewakili Nikita, kita tidak akan menanggapi hal-hal yang goib itu. Jadi seakan-akan ini persoalan, persoalan paranormal," sambungnya.

Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Nikita Mirzani kembali dilaporkan oleh Tengku Zanzabella terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023. Dalam laporan tersebut Nikita Mirzani diduga menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.

Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Topik Terkait