img_title
Foto : Viva

IntipSeleb Lokal – Sejak awal persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi ngaku sebagai korban pelecehan seksual. Putri Candrawathi mengaku diperkosa di rumahnya sendiri oleh bawahannya, Brigadir J.

Pengakuan Putri Candrawathi ternyata tidak dipercayai oleh hakim. Begini alasan majelis hakim. Yuk, langsung cek selengkapnya di bawah ini!

Adanya relasi kuasa

Instagram/@insta.nyinyir
Foto : Instagram/@insta.nyinyir

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Dalam persidangan itu, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Dalam vonis Ferdy Sambo itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim mengatakan bahwa mereka tidak percaya dengan ucapan Putri Cendrawthi yang mengaku jadi korban pemerkosaan oleh bawahannya.

Topik Terkait