img_title
Foto : Putri Cendrawathi/Tangkapan Layar Televisi Swasta Indonesia

IntipSeleb Lokal Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). Vonis itu dibacakan dan diputuskan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, 13 Februari 2023.

Pada Januari lalu, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Topik Terkait