img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Lokal – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut dan memasuki tahap baru. Senin, 13 Februari 2023 kemarin, Ferdy Sambo selaku tersangka sudah divonis hukuman mati.

Lalu, pada hari ini, Selasa, 14 Februari 2023, majelis hakim mengumumkan putusan terhadap tersangka lainnya, Kuat Maruf.

Divonis 15 Tahun Penjara

TVOne
Foto : TVOne

Kuat Maruf selaku Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi, ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang terjadi di kediaman Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu. Putusan hakim menganggap Kuat Maruf bersalah atas kasus tersebut dan divonis 15 tahun penjara.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Topik Terkait