img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Lokal – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut dan memasuki tahap baru. Senin, 13 Februari 2023 kemarin, Ferdy Sambo selaku tersangka sudah divonis hukuman mati.

Lalu, pada hari ini, Selasa, 14 Februari 2023, majelis hakim mengumumkan putusan terhadap tersangka lainnya, Kuat Maruf.

Divonis 15 Tahun Penjara

TVOne
Foto : TVOne

Kuat Maruf selaku Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi, ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang terjadi di kediaman Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu. Putusan hakim menganggap Kuat Maruf bersalah atas kasus tersebut dan divonis 15 tahun penjara.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Acungkan Salam Metal dan Berniat Ajukan Banding

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Dalam sidang putusan hari ini, ada salah satu momen menarik yang ditunjukkan terdakwa Kuat Ma'ruf. Ia terlihat mengacungkan salam metal ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Momen salam metal itu diacungkan Kuat saat ia keluar dari ruang sidang usai vonis hukumannya diumumkan.

Usai mendengar vonis Hakim, Kuat Maruf langsung menghampiri tim penasihat hukumnya. Para tim kuasa hukum langsung mengelus pundak Kuat Maruf untuk menguatkan.

Tak lama setelah itu, Kuat Maruf langsung berjalan untuk keluar ruang sidang. Ia terlihat mengacungkan jempol terlebih dahulu ke depan awak media. Kemudian, ia langsung mengacungkan salam metal ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari keluar ruang sidang.

Tak menerima hasil putusan vonis 15 tahun dari Hakim, Kuat Maruf mengatakan akan melakukan banding. Kuat beralasan akan melakukan banding karena dirinya tidak melakukan perencanaan hingga pembunuhan Brigadir J.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ucap Kuat Maruf. (hij)

Topik Terkait