img_title
Foto : Berbagai Sumber

Namun atau perbuatan dan kesalahannya itu, Bharada E mendapatkan sanksi berupa mutasi jabatan dari Bharada ke Tamtama Yanma Polri.

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Deposi di fungsi Yanma, jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama di Yanma Polri," timpalnya

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima, dan kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," tandas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Topik Terkait