img_title
Foto : Instagram/ @sealisyah

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel saat bacakan vonis di ruang sidang, Senin 27 Februari 2023.

Selain itu, Hendra juga dianggap tidak profesional dalam bekerja sebagai anggota Polri. Sementara untuk hal yang meringankan Hendra yakni belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Beri Sindiran

Instagram/ @sealisyah
Foto : Instagram/ @sealisyah

Terkait putusan itu, Seali Syah tampak membandingkan vonis suaminya dengan orang yang menembak Brigadir J, Richard Eliezer. Hal itu disampaikan melalui Instagram pribadinya.

Dia mengatakan vonis tersebut tidak adil lantaran Hendra Kurniawan dan Richard Eliezer sama-sama menjalankan perintah dari pimpinannya, yaitu eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.

Topik Terkait