img_title
Foto : Instagram/ @sealisyah

Namun terdapat perbedaan menurut Seali, Richard Eliezer menjalankan perintah yang salah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Seali juga menyebut Richard sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan. Richard Eliezer menjalankan perintah yang salah, tanpa surat perintah. Melanggar HAM (Richard Eliezer dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun," ujar Seali dalam akun instagramnya @sealisyah, Senin 27 Februari 2023.

Sedangkan, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Adi Purnama menjalankan perintah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint. Benda ada di tangan penyidik, di hukum lebih berat," katanya.

Topik Terkait