img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Beberapa waktu lalu, kreator konten, Clara Shinta melayangkan laporan sebab mengaku mobilnya telah diambil paksa oleh pihak jasa penagih utang (debt collector). Balik melawan, pihak jasa penagih utang, melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, mengadukan wanita tersebut ke Mabes Polri.

Firdaus menuding Clara Shinta telah melayangkan laporan palsu ke Polda Metro Jaya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Klaim Alami Kerugian Hingga Rp483 Triliun

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Firdaus Oiwobo menjabarkan dua jenis kerugian, yang diklaim olehnya, sebab laporan Clara Shinta di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pertama, kerugian secara menyeluruh yang dialami oleh semua pihak debt collector yang ada di Indonesia. Untuk hal ini, ia menyebutkan bahwa kerugiannya mencapai angka Rp483 triliun.

"Total kerugian sendiri di sini kalau dari akibat peristiwa hukum ini sehingga Kapolda itu menyatakan bahwa debt collector tidak boleh beroperasi sekarang, kurang lebih seperti itu pernyataannya, akhirnya berimbas pada debt collector seluruh Indonesia dan tidak bisa berjalan dalam menjalankan tugasnya," terang sang kuasa hukum, dilansir Senin, 27 Februari 2023.

"Rp483 triliun uang yang masih nyangkut di rakyat dan perusahaan yang sekarang ini masih ngendap di perusahaan, total kerugiannya secara general," sambungnya.

Adapun, jenis kerugian kedua dialami oleh kliennya. Firdaus menyebut pihaknya hanya mengalami kerugian secara imateriil saja.

"Tapi, total kerugian perusahaan ini ya mungkin kerugian imateriil aja karena dia difitnah," katanya.

Berharap Tidak Ada Diskriminasi Kepada Jasa Penagih Utang

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Firdaus pun menuturkan harapan kliennya perihal kasus perseteruan dengan Clara Shinta. Ia ingin agar pihak kepolisian tidak lagi mendiskriminasi pihak jasa penagih utang ke depan.

Hal ini bukan tanpa alasan. Menurut Firdaus, pihaknya juga telah mengantongi izin dari pemerintah untuk menjalankan bisnisnya.

"Harapan saya ke depan ini setelah ini tidak ada lagi diskriminasi yang dilakukan oleh pihak penegak hukum terhadap debt collector karena mereka memiliki izin dari pemerintah juga," ucapnya.

"Kalau pun mereka berdalih bahwa yang ikut yang lainnya tidak memiliki SPI, tapi, mereka ada surat tugas, LNI (Lombok Nusantara Indonesia) itu sudah memberikan surat tugas. Artinya hak keperdataannya sudah ada," pungkasnya.(prl).

Topik Terkait