img_title
Foto : Instagram/ferryirawanreal

"Opini publik sudah terlalu besar, jangan sampai karena opini publik hukum menjadi kalah. Hukum harus menjadi lebih kuat dari opini publik. Maka saya minta Pak Ferry untuk segera ditangguhkan dan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dialami Pak Ferry," pungkas Jeffry Simatupang.(prl).

Topik Terkait