img_title
Foto : VIVA/Zendy Pradana

Penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di rumah Dito Mahendra itu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. "Penyidikan dugaan korupsi dan tppu tersangka NHD," Kata Ali.

Mangkir Tiga Kali

VIVA/Edwin Firdaus
Foto : VIVA/Edwin Firdaus

Dito Mahendra sebenarnya sudah dipanggil oleh KPK untuk mengklarifikasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Namun, setelah tiga kali pemanggilan Dito terus mangkir.

“Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Ali Fikri.

Sebagai informasi, Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Topik Terkait