img_title
Foto : Instagram/mimi.julid

Tak hanya itu, penolakan permohonan perlindungan AG sesuai Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal tersebut mengatur sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Hasto menambahkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tetap merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” jelasnya.

Reaksi Netizen

twitter.com/@Paltiwest
Foto : twitter.com/@Paltiwest

Menanggapi penolakan ini, netizen pun memberikan beragam komentarnya. Tak sedikit dari mereka yang langsung menyeret nama kak Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Topik Terkait