img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Lokal – Selain Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan Agnes Gracia telah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Namun, pengacara Shane Lukas Lumbatoruan dan Agnes menuding jika kliennya itu lugu dan tidak tahu apapun soal penganiayaan yang sudah direncanakan Dandy.

Menanggapi hal tersebut, pengacara David menyebut hal tersebut menggelikan. Simak di bawah ini selengkapnya ya!

Pengacara David Sebut Cukup Menggelikan Jika Agnes dan Shane Lukas Disebut Polos

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Reka adegan penganiayaan David sudah dilaksanakan oleh kepolisian. Sementara itu, seluruh pelaku dan saksi turut ikut dalam rekonstruksi tersebut.

Sebelumnya pihak pengacara mengaku jika Agnes Gracia Haryanto dan Shane Lukas lugu dan tidak tahu soal penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Namun, Mellisa Anggraini selaku pengacara David mengaku hal tersebut cukup menggelikan.

“Cukup menggelikan sbnrnya, jika kemudian tersangka S jg pelaku anak AG ini dideskripsikan anak polos, lugu, dan mdh tertekan," tulis Mellisa Anggraini dilansir dari akun Twitter pribadinya pada 24 Maret 2023.

Singgung Sadis

Mellisa Anggraini kemudian menyinggung soal rekonstruksi yang baru-baru ini dilaksanakan. Pada saat reka adegan, tampak Agnes asyik merokok pada saat Mario Dandy menyiksa David.

Sementara itu, Shane Lukas menyamakan penyiksaan tersebut seperti main bola. Pengacara Dandy lantas menyebut hal tersebut sadis.

“sementara yang 1 ikut ngomong dg santainya "den enak main bola" yang satu bakar rokok disisi tubuh anak korban yang tengah dianiaya..sadis!," tandas pernyataan Mellisa Anggraini.

Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Agnes dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. (rth)

Topik Terkait