img_title
Foto : Instagram/trishaeas

IntipSeleb Lokal – Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah menjalani masa hukuman mereka di balik jeruji besi.

Namun hari ini, anak bungsu mereka, Arka berulang tahun. Keduanya pun menulis surat untuk anak mereka yang mencuri perhatian. Apa katanya? Scroll artikelnya di bawah ini.

Surat Ferdy Sambo

Anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arka berulang tahun pada 23 Maret 2023. Hal ini diungkap oleh unggahan Trisha Eungelica di akun Instagramnya.

Namun, tak hanya memperlihatkan momen ultah Arka, putri pertama Ferdy Sambo itu juga memperlihatkan surat dari ayahnya yang ada di balik jeruji besi. Ferdy Sambo mengaku sangat rindu dengan anak bungsunya itu.

“Papa kangen mas, sangat kangen. Maafkan papa mas, papa tidak bisa hadir di setiap hari pertumbuhan mas Arka, terlebih di hari spesial ini,” tulis Ferdy Sambo, dikutip dari Instagram Trisha, @Trishaeas.

“Mas Arka tersayang, hari usia Mas Arka bertambah satu tahun, papa ucapkan: SELAMAT ULANG TAHUN YANG Ke-2,” sambungnya.

Sedangkan, Putri Candrawathi lebih mengucapkan permintaan maaf kepada anak bungsunya itu. “Maafkan mama ya sayang, maafkan mama tidak bisa menemani dan menjaga mas. Mas sangat sayang mas Arka,” tulis Putri.

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Instagram/tvonews
Foto : Instagram/tvonews

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Suami Putri Chandrawati itu dijatuhkan hukuman mati atas perlakuannya.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Telah divonis demikian, Ferdy Sambo masih dalam tahap menunggu. Kejaksaan Agung menyatakan Sambo dan kuasa hukumnya bisa mengajukan banding sampai putusannya dibacakan.

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," kata Jampidum Fadil Zumhana dilansir dari TV One News.

Sedangkan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun bui dalam perkara pembunuhan rencana Brigadir Yosua Hutabarat. (bbi)

Topik Terkait