img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Soal Rekonvensi

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Selain itu, Noor juga membahas soal adanya keberatan dari kliennya mengenai pembelaan dari Ferry Irawan. Menurut Noor, hal tersebut bakal dimasukkan ke dalam rekonvensi pada sidang gugatan cerai, yang nantinya dibalas melalui jawaban di saat persidangan nanti.

"Itu nanti kami akan dimasukkan ke dalam jawaban rekonvensi. Emang dari pihak penggugat di dalam dakwaannya memang tidak ada seperti itu, makanya nanti kami akan balas di jawaban," terangnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ferry Irawan telah dilaporkan oleh istrinya sendiri, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota atas dugaan tindak KDRT. Lokasi kejadian itu terletak di sebuah hotel di kawasan Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023.

Kini, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini setelah pihak penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti. (nes)

Topik Terkait