img_title
Foto : Instagram.com/awbimax

IntipSeleb LokalBima Yudho Tiktokers yang mengkritik kampung halamannya Lampung langsung viral dan mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat hingga pejabat publik. Imbas dari kritikan itu, Bima sempat dilaporkan ke Polda Lampung.

Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akhirnya menghentikan penyidikan itu. Apa alasan kasus itu dihentikan? Berikut penjelasannya.

Tidak Ada Unsur Pidanan

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Polda Lampung akhirnya menghentikan laporan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bima Yudho Saputro dengan akun tiktok @awbimaxeborn. Laporan itu dibuat usai dirinya memberikan kritik dan mengatakan bahwa Lampung sebagai provinsi dajjal.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan saksi ahli. Hasil gelar perkara itu tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan ini, unsur-unsur pasal yang ditersangkakan tidak memenuhi unsur pidana," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dilansir dari VIVA.

Topik Terkait