img_title
Foto : Ist

“Saya ingin sampaikan bahwa saya sebagai warga negara Malaysia, dan saya adalah sebagai pemegang saham mayoritas, pemilik, dan sekaligus Direktur Utama di sebuah perusahaan yang bernama PT Golden Dewata yang berlokasi di Bali sejak periode November 2014 sampai dengan November 2020,” tegasnya.

“Kedudukan saya di PT Golden Dewata pada periode tersebut adalah sah secara hukum berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” sambungnya.

Ketika mengalihkan perusahaan Golden Dewata kepada Wis Equity dengan didasarkan perjanjian pada 4 November 2020, telah disepakati oleh kedua pihak (terlapor dan pelapor) bahwa Ri-Yaz Group tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi selain sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Keuangan Golden Dewata terakhir pada 2019.

Ditambah lagi, pada perjanjian 4 November 2020 itu telah disepakati pula jika ada sengketa yang timbul maka akan diselesaikan oleh Pengadilan di Singapura. (rth)

Topik Terkait