img_title
Foto : Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

IntipSeleb Lokal – Sidang putusan banding kekasih dari Mario Dandy yaitu AG akan digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dia menjadi tersangka anak dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Seperti apa sidang AG nanti? Berikut artikelnya.

Divonis 3,5 Tahun Bui

Instagram/mimi.julid
Foto : Instagram/mimi.julid

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memutuskan bahwa AG terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Ia kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan.

"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Topik Terkait