img_title
Foto : Twitter/Paltiwest

IntipSeleb Lokal – Pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy kini kembali dipolisikan oleh kekasihya, AG. Hal tersebut lantaran dirinya dianggap melakukan pelecehan seksual.

Meskipun suka sama suka, namun pengacara AG menyebut jika hal tersebut tetap bisa dipidanakan. Simak di bawah ini selengkapnya.

AG Polisikan Mario Dandy

Pengacara pihak AG, Mangatta Toding Allo, beberkan jika pihaknya akan tetap polisikan Mario Dandy. Meskipun mau atau mau atau dipaksa, namun menurutnya tindakan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut bisa masuk pidana.

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” kata pengacara AG, dilansir dari akun Instagram Lambe Nyinyir pada 9 Mei 2023.

Sebelumnya saat persidangan, hakim membeberkan jika AG sudah bersetubuh 5 kali dengan Mario Dandy. Persetubuhan tersebut dinilai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Topik Terkait