img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Gideon Tengker Gugat 5 Pihak

Gideon Tengker

Erles Rareral menyebut selain Rieta Amilia, ada empat pihak yang digugat oleh kliennya itu. Mulai dari BPN (Badan Pertahanan Nasional) Jakarta Pusat, BPN Jakarta Selatan, BPN Kabupaten Gianyar, dan BPN Klungkung.

"Yang pertama tergugat satu itu Rieta Amilia Beta, bekas istri atau mantan istri dari om Gideon Tengker, terus yang kedua BPN Jakarta Pusat, dan ketiga BPN Jakarta Selatan, yang keempat BPN kabupaten Gianyar, yang ke lima kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Klungkung," tuturnya.

"Jadi semua pihak di sini kami menarik dalam berkas gugatan dikarenakan produk BPN yakni sertifikat menyangkut hak kepemilikan sehingga bisa menjadi terang benderang gugatan kami," tandas kuasa hukum Gideon Tengker itu. (rgs)

Topik Terkait