img_title
Foto : VIVA

Setelah satu hari menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, Hana Hanifah akhirnya dihadirkan di depan awak media dalam konferensi pers pada Selasa malam, 14 Juli 2020. Memakai selendang biru dengan sebagian wajah yang ditutupi masker, wanita berusia 23 tahun ini menyampaikan permohonan maafnya.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pertama-tama, saya memohon maaf kepada kedua orang tua saya dan kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga kota Medan," kata Hana Hanifah yang dikutip IntipSeleb dari VIVA.co.id, Rabu, 15 Juli 2020.

Akui Statusnya Sebagai Saksi

Instagram/@hanaaaast
Foto : Instagram/@hanaaaast

Lebih lanjut, selebgram yang juga berprofesi sebagai model itu mengutarakan rasa terima kasihnya pada polisi atas perlakuan dan pelayanan yang baik selama proses pemeriksaan di Markas Polrestabes Medan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Hana Hanifah mengaku sebagai saksi korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengatakan, "Status saya di sini hanya sebagai saksi. Wassalam."

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, juga menetapkan pengusaha asal Kota Medan, berinisial A (35 tahun), yang diduga menggunakan jasa kencan Hana Hanifah, sebagai saksi. 

Topik Terkait