img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Jakarta – Artis Tanah Air, Ammar Zoni divonis kurungan penjara selama tujuh bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti menyalahgunakan narkoba golongan 1. Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Ammar dipenjara selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 9 September 2023, lalu.

Perihal vonis yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, memberikan penjelasan. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Kata Kuasa Hukum Ammar Zoni

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Emile menilai vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan merupakan hal yang banyak terjadi, bukan hanya kepada Ammar Zoni saja.

Kalau masalah putusan itu lebih ringan dari tuntutan itu wajar, itu wajar. Banyak sekali putusan yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa,” ucap Emile kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Topik Terkait