img_title
Foto : Instagram/@jrxsid

IntipSeleb – Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Drummer Superman Is Dead itu dipolisikan karena pernyataannya di media sosial yang menggunakan kata 'kacung WHO' (Organisasi Kesehatan Dunia).

Penahanan dan penetapan Jerinx SID sebagai tersangka ini sebagai lanjutkan dari pemeriksaan yang dilakukannya di Mapolda Bali pada Kamis, 6 Agustus 2020 kemarin. Berikut penjelasannya.

Baca juga: Ungkap Agama Jerinx SID, Nora Alexandra Ucap Alhamdulillah

Jerinx Jadi Tersangka

Instagram/@jrxid
Foto : Instagram/@jrxid

Pernyataan Jerinx SID yang menyebut 'kacung WHO' berbuntut panjang. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan Jerinx ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Jerinx pun dijerat dengan UU ITE.

Status musisi bernama asli I Gede Ari Astina yang sebelumnya sebagai saksi, dinaikkan menjadi tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah gelaran perkara di mana penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana

Topik Terkait