img_title
Foto : Instagram/@jrxsid

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID pun langsung ditahan mulai hari ini, Rabu, 12 Agustus 2020. Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

"Tersangka dan ditahan per hari ini, dijerat UU ITE. Kemarin itu statusnya sakso pas diperiksa, baru hari ini tersangka," kata Yuliar Kus Nugroho pada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2020.

Lakukan Pemeriksaan Lanjutan

instagram/@jrxsid
Foto : instagram/@jrxsid

Pihak kepolisian belum menentukkan apakah masih ada pemeriksaan terhadap Jerinx SID. Jika memang diperlukan, maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.

"Sementara cukup. Nanti kalau ada hal lagi yang diperlukan akan diperiksa kembali," sambung Yuliar.

Sebelumnya pada Kamis, 6 Agustus 2020, Jerinx SID menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Usai diperiksa, Jerinx menegaskan dirinya tidak bersalah. Pernyataan yang dilontarkan adalah murni kritikan bukan bermaksud menghina.

Topik Terkait