img_title
Foto : Berbagai sumber

Roby pertama kali ditangkap pada tahun 2013 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Selanjutnya, pada November 2015, ia kembali ditangkap oleh pihak berwajib karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram, dan dihukum 6 bulan penjara.

Tidak berhenti di situ, Roby kembali diamankan oleh kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, pada malam tanggal 19 Maret 2022.

4. Revaldo

Instagram/revaldo.f.s.p
Foto : Instagram/revaldo.f.s.p

Artis selanjutnya yang sudah 3 kali terjerat kasus narkoba adalah Revaldo. Ia pertama kali ditangkap pada tanggal 10 April 2006 karena kedapatan memiliki 1 gram sabu, 5 pil ekstasi, dan 1 linting ganja.

Ia kemudian dibebaskan pada bulan September 2007, namun kembali diamankan oleh polisi pada tanggal 20 Juli 2010 karena tertangkap dengan 50 gram sabu. Sebagai hasilnya, karena dianggap sebagai seorang pengedar, PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar terhadapnya.

Tak kapok, di awal tahun, Januari 2023, Revaldo tertangkap yang ketiga kalinya karena menggunakan sabu-sabu.

Topik Terkait