img_title
Foto : Instagram/aaliyah.massaid

Jakarta – Sejak dekat sama Thariq Halilintar yang putus dari Fujianti Utami Putri alias Fuji, Aaliyah Massaid sering banget dapat hujatan, terlebih lagi dari fans Thofu (Shipper Thariq dan Fuji).

Makanya, Aaliyah Massaid blak-blakan mau buat laporan soal ornag yang nyebar hoaks dan fitnah. Kayak gimana sih niat Aal itu? Yuk, intip pengakuannya di bawah ini!

Aaliyah Massaid Mau Laporin Haters

Instagram/aaliyah.massaid
Foto : Instagram/aaliyah.massaid

Aaliyah Massaid sempat live Instagram bersama Deka sahabatnya yang berprofesi sebagai pengacara. Anak Reza Artamevia ini penasaran, bisa nggak ngelaporin orang.

“Berarti Mas Deka lawyer kan? Berarti bisa dong kita nge-sue orang?” kata Aaliyah Massaid di live Instagramnya, dikutip dari Instagram @lambe-danu, Minggu, 28 Januari 2024.

“Bisa dong. Ngomongin (niat lapor) siapa kamu, Al?” tanya balik Deka.

Usut punya usut, Aaliyah Massaid pengen ngelaporin orang-orang yang sudah buat hoaks dan nyebar fitnah. Tapi Aal, sapaan akrabnya, nggak bisa jelasin mau laporin berdasarkan pasal berapa.

Hanya saja, Aal emang mau laporin yang udah mencemarkan nama baiknya. Terlebih, Aaliyah Massaid ngaku udah ngumpulin bukti.

“Kita mau nuntut orang-orang yang suka membuat hoaks dan fitnah. Yang sesuai yang ada di undang-udang dong, yang sesuai dengan aturan, apa yang sudah dilanggar pencemaran nama baik,” jelas Aaliyah Massaid.

"Kelihatannya aku diam aja, tapi aku capture-in (kumpulkan bukti) semuanya. Itu kan lebih benar ya kalau ada masalah lewat lawyer gitu,” tandasnya.

Aturan untuk Penyebaran Hoaks, Fitnah, dan Pencemaran Nama Baik

pexels.com
Foto : pexels.com

Berdasarkan penelusuran IntipSeleb, tindakan penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik ada aturannya lho. UU ITE mengatur semua tindakan-tindakan tersebut.

Undang-undang Indonesia yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media sosial adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal yang terkait antara lain Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 390 KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur mengenai larangan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa takut, pemberian informasi yang tidak benar, dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara.

So, guys hati-hati dalam berkomentar ya. Bijaksanalah saat menggunakan media sosial!

Topik Terkait